Usaha Bersama Agribisnis
Kelompok Usaha Bersama
Agribisnis (KUBA) merupakan rekayasa kelembagaan yang kehadirannya dapat
mengintegrasikan kelompok - kelompok petani/peternak, pengelola agroindustri
dan agroniaga pedesaan yang menangani komoditas yang sama pada suatu skala
ekonomi. Melalui kelompok usaha agribisnis diharapkan dapat mendorong
terwujudnya kelembagaan ekonomi kerakyatan di pedesaan untuk mendukung kegiatan
ekonomi petani, antaralain menyediakan kebutuhan sarana usahatani dan menangani
distribusi hasilnya (Hendayana, 2008).
Untuk
melakukan usaha bersama perlu dipahami beberapa hal :
a. Manajemen usaha, yaitu pengaturan usaha baik yang sinergis
maupun yang sejenis dikelompokkan sehingga usaha ini dapat membentuk posisi
tawar yang kuat dalam memenuhi permintaan pasar.
b. Manajemen sumberdaya, yaitu pengaturan usaha disesuaikan
dengan kemampuan dasarusaha tersebut yang meliputi sumberdaya manusia, modal,
lingkungan dan sarana pendukung lainnya.
Upaya untuk
memberdayakan petani peternak melalui wahana Kelompok Usaha Bersama Agribisnis
(KUBA) dihadapkan pada berbagai permasalahan internal dan eksternal, sehingga perlu dilakukan strategi pemberdayaannya.
Strategi pemberdayaan yang dapat ditempuh adalah :
pertama, pengembangan usaha ternak
melalui optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk meraih peluang ada.
Penekanannya lebih difokuskan pada ekspansi (perlusan usaha).
Kedua, mendorong terjadinya konsolidasi
antarpetani sehingga berbagai kelemahan yang ada dapat diatasi.
Ketiga, melakukan diversifikasi usaha,
dalam hal ini petsni dianjurkan untuk melakukan diversifikasi usaha (baik
vertical maupun horizontal) sebagai langkah antisipasi dari kamungkinan
gagalnya usaha peternakan.
Strategi
tersebut secara terintegrasi akan dapat diwujudkan dalam wahana organisasi
Kelompok Usaha Bersama Agribisnis (KUBA). Selanjutnya untuk lebih memberdayakan
KUBA perlu didorong terbentuknya jaringan kelembagaan scara horizontal dengan
pelaku agribisnis lainnya dan diciptakn adanya kepemilikan capital yang
dikuasai petani, serta berupaya unrtuk meningkatkan hubungan kemitraan
antarpelaku agribisnis dengan landasan yang bersifat rasional (Hendayana,
2008).
Pembentukan
kelompok petani ternak merupakan salah satu solusi yang tepat dalam
meningkatkan pemberdayaan usaha peternakan rakyat di hampir seluruh wilayah
kabupaten/kota. Berbagai aspek dalam usaha peternakan seperti pengadaan sarana
produksi (bibit dan pakan), pencegahan penyakit ternak dan akses pemasaran
dapat dilakukan secara berkelompok dan bergotong royong, yang pada gilirannya
meningkatkan keuntungan dan pendapatan usaha. Untuk lebih meningkatkan
keberdayaan kelompok petani peternak ini memang membutuhkan uluran tangan dari
beberapa instansi dan dinas terkait (Ahmadi, 2012).
Usaha
apapun dalam masyarakat diperlukan jaringan kerjasama antara satu dengan yang
lainnya. Kerjasama tersebut dapat berupa saling member atau sebagai penyedia
bahan baku ataupun sebagai pemasar dan pembeli. Masing-masing mempunyai peran
dan saling mendukung satu sama lain.
Pembentukan
Kelompok Usaha Bersama bertujuan sebagai berikut (Ekawati, 2007) :
a. Mengorganisasikan anggota dan mendorong usaha
produktif
b. Mendorong adanya modal kelompok dan membangun
hubungan dengan pihak lain
c. Melayani kebutuhan individu ataupun kebutuhan
bersama
d. Mengenali permasalan dan memfasilitasi
pemecahannya
e. Memlihara serta mengembangkan nilai-nilai
kelompok dan nilai kasih dalam
proses belajar kelompok
f. Mengembangkan potensi anggota kelompok dan
kegiatan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar