Rabu, 22 Februari 2017

Kelompok Usaha Bersama Agribisnis (KUBA)

                Usaha Bersama Agribisnis
          Kelompok Usaha Bersama Agribisnis (KUBA) merupakan rekayasa kelembagaan yang kehadirannya dapat mengintegrasikan kelompok - kelompok petani/peternak, pengelola agroindustri dan agroniaga pedesaan yang menangani komoditas yang sama pada suatu skala ekonomi. Melalui kelompok usaha agribisnis diharapkan dapat mendorong terwujudnya kelembagaan ekonomi kerakyatan di pedesaan untuk mendukung kegiatan ekonomi petani, antaralain menyediakan kebutuhan sarana usahatani dan menangani distribusi hasilnya (Hendayana, 2008).
Untuk melakukan usaha bersama perlu dipahami beberapa hal :
a.       Manajemen usaha, yaitu pengaturan usaha baik yang sinergis maupun yang sejenis dikelompokkan sehingga usaha ini dapat membentuk posisi tawar yang kuat dalam memenuhi permintaan pasar.
b.      Manajemen sumberdaya, yaitu pengaturan usaha disesuaikan dengan kemampuan dasarusaha tersebut yang meliputi sumberdaya manusia, modal, lingkungan dan sarana pendukung lainnya.

Upaya untuk memberdayakan petani peternak melalui wahana Kelompok Usaha Bersama Agribisnis (KUBA) dihadapkan pada berbagai permasalahan internal dan eksternal, sehingga perlu dilakukan strategi pemberdayaannya.
Strategi pemberdayaan yang dapat ditempuh adalah :
pertama, pengembangan usaha ternak melalui optimalisasi sumber daya yang dimiliki untuk meraih peluang ada. Penekanannya lebih difokuskan pada ekspansi (perlusan usaha).
Kedua, mendorong terjadinya konsolidasi antarpetani sehingga berbagai kelemahan yang ada dapat diatasi.
Ketiga, melakukan diversifikasi usaha, dalam hal ini petsni dianjurkan untuk melakukan diversifikasi usaha (baik vertical maupun horizontal) sebagai langkah antisipasi dari kamungkinan gagalnya usaha peternakan.

Strategi tersebut secara terintegrasi akan dapat diwujudkan dalam wahana organisasi Kelompok Usaha Bersama Agribisnis (KUBA). Selanjutnya untuk lebih memberdayakan KUBA perlu didorong terbentuknya jaringan kelembagaan scara horizontal dengan pelaku agribisnis lainnya dan diciptakn adanya kepemilikan capital yang dikuasai petani, serta berupaya unrtuk meningkatkan hubungan kemitraan antarpelaku agribisnis dengan landasan yang bersifat rasional (Hendayana, 2008).
Pembentukan kelompok petani ternak merupakan salah satu solusi yang tepat dalam meningkatkan pemberdayaan usaha peternakan rakyat di hampir seluruh wilayah kabupaten/kota. Berbagai aspek dalam usaha peternakan seperti pengadaan sarana produksi (bibit dan pakan), pencegahan penyakit ternak dan akses pemasaran dapat dilakukan secara berkelompok dan bergotong royong, yang pada gilirannya meningkatkan keuntungan dan pendapatan usaha. Untuk lebih meningkatkan keberdayaan kelompok petani peternak ini memang membutuhkan uluran tangan dari beberapa instansi dan dinas terkait (Ahmadi, 2012).
Usaha apapun dalam masyarakat diperlukan jaringan kerjasama antara satu dengan yang lainnya. Kerjasama tersebut dapat berupa saling member atau sebagai penyedia bahan baku ataupun sebagai pemasar dan pembeli. Masing-masing mempunyai peran dan saling mendukung satu sama lain.

Pembentukan Kelompok Usaha Bersama bertujuan sebagai berikut (Ekawati, 2007) : 
a. Mengorganisasikan anggota dan mendorong usaha produktif
b. Mendorong adanya modal kelompok dan membangun hubungan dengan pihak lain
c. Melayani kebutuhan individu ataupun kebutuhan bersama
d. Mengenali permasalan dan memfasilitasi pemecahannya
e. Memlihara serta mengembangkan nilai-nilai kelompok dan nilai kasih dalam 
    proses belajar kelompok

f. Mengembangkan potensi anggota kelompok dan kegiatan sosial


Tidak ada komentar:

Posting Komentar